Top Social

cerita-cerita untuk dikenang

mari..kenali APBN!

Senin, 29 Oktober 2012

Pasti kita sering mendengar kata ‘APBN’. APBN singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. hmmm, sebenernya apa sih arti dari APBN itu? Jika di artikan secara ringkas, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR dan di tetapkan dengan Undang-Undang no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 1 ayat 7. APBN juga merupakan merupakan wujud pengolahan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
         Ketika menyusun APBN, pemerintah indonesia dihadapkan pada tiga pilihan kebijakan (fisikal/anggaran), yakni :
1. Anggaran defisit
Kebijakan pemerintah yang dilakukan pemerintah untuk membuat belanja negara lebih besar dari pendapatan negara. Atau kebijakan fiskal ekspansif menaikan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto.
2.  Anggaran surplus
Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk membuat pendapatan negara lebih besar dari belanja negara atau kebijakan fiskal kontraktif.
3.  Anggaran berimbang (balanced budget)
Anggaran berimbang bisa terjadi jika pemerintah
        menetapkan belanja negara sama besar dengan pengeluaran negara.


Lalu, apa Fungsi APBN? Dalam UU No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 4, dijelaskan beberapa fungsi APBN :
·       Otorasi            : dasar untuk melaksanakan pendapatan &
  Belanja negara pada tahun yang ber-
  sangkutan
·       Distribusi        : memperhatikan rasa keadilan
·       Stabilisasi       : alat untuk memelihara & mengupayakan
  Keseimbanagn fundamental
  perekonomian.
·       Alokasi            : dialihkan untuk mengurangi
 Pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi & efeksitas perekonomian

APBN merupakan dasar bagi pemerintah pusat dalam melakukan penerimaan & pengeluaran negara. APBN terdiri atas :
A.      Pendapatan Negara dan Hibah
B.       Belanja Negara
C.       Keswimbangan Primer
D.      Surplus
E.       Pembiayaan
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 menetapkan secara tegas kewenangan Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer yang berwenang atas asset negara. Dengan kata lain, ada pemisahan antara pemegang kewenangan administratif pemegang kewenangan kebendaharaan.
        Inti dari siklus APBN sebenernya sangat mudah dan sederhana walau pembahasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan.